Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah cerminan dari suatu kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan
dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan yang tidak memihak kepada
siapapun. Dan bagi orang yang dapat berbuat adi, maka dial merupakan orang yang
bijaksana.
·
Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
· Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun).
2. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Aji dan Bale, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji
menerima Rp.100.000,-maka Bale harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Aji dan Bale sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
Keadilan Sosial
Pada
sila kelima Pancasila, yang berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan
dan keadilan.
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur” , Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang
merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci.
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut :
“Sila
keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan”.
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut.
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain;
- Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan;
- Sikap suka bekerja keras;
- Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang
seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang.
Manusia dan keadilan
sangat erat hubungannya, keadilan merupakan komponen penting yang mengarahkan
interaksi manusia menjadi lebh baik. Setiap harinya manusia dituntut berbuat
adil dalam segala hal, oleh karena itu keadilan sangat mempengaruhi kehidupan
dan kemakmuran manusia.
0 komentar:
Posting Komentar